Selasa, 08 Desember 2009

MAKALAH FIKIH & USUL FIKIH KEL.9

oleh: ANJAR SARI
Pendidikan FIsika V
UIN SyariF Hidayatullah Jakarta

BAB II
ISI
A. IJTIHAD
1. PENGERTIAN IJTIHAD
Beberapa definisi mengenai ijtihad:
 Secara bahasa ijtihad berarti bersungguh-sungguh, bersusah-payah, menggunakan segenap kemampuan.
 Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
 Menurut kalangan ulama, ijtihad ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fuqoha) untuk mengetahui hukum syari’at
 Menurut Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dari seorang Mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulakan bahwa ijtihad adalah usaha seseorang dengan sungguh-sungguh menggunakan segenap kemampuan untuk mengetahui atau menetapkan hukum syari’at (memutuskan suatu perkara yang tidak terdapat dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang).
2. FUNGSI IJTIHAD
Tidak semua hal dalam kehidupan manusia diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis secara lengkap. Kondisi awal saat pertama kali diturunkan berbeda dengan kondisi saat sekarang yang sudah modern. Akibarnya permasalahan yang baru selalu berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Jika sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
3. JENIS-JENIS IJTIHAD
Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat metode-metode antara lain sebagai berikut:
(a) Ijma' (ijtihad kolektif)
Yaitu kesepakatan, yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu masalah yang terjadi. Setelah para ulama yang berunding, maka didapat keputusan bersama dengan cara ijtihad yang akan disepakati disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
(b) Qiyâs (reasoning by analogy)
Yaitu menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya.
(c) Istihsan (preference)
Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi (analogi samar-samar) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat az-Sumar 18.
(d) Mashalihul Mursalah (utility)
Yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul mursalah ialah: istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan (kebaikan) itu dengan disertai dalil al-Qur'an/al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.
Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1) Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2) Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
3) Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam Al-Qur'an atau Al-Hadis dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
4. KEDUDUKAN IJTIHAD
Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
(a) Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
(b) Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
(c) Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ? ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
(d) Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
(e) Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.
B. MUJTAHID
1. PENGERTIAN MUJTAHID
Mujrahid adalah orang yang melaksanakan ijtihad, yaitu orang yang mengeluarkan hukum berdasarkan pada Kitabullah dan Sunnah Rasul. Mujtahid disebut juga ”hakim”, sebagaimana tercantum dalam hadits Rasul: “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Namun bila ia menetapkan hukum dengan jalan ijtihad, kemudian ia keliru, maka ia mendapatkan satu pahala.”
Mujtahid juga bisa diartikan orang yang berusaha mengetahui atau menetapkan hukum syari’at (memutuskan suatu perkara yang tidak terdapat dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang).
2. SYARAT MUJTAHID
Tidak semua orang dapat berijtihad begitu saja dan mengeluarkan fatwa. Untuk mencapai derajat Mujtahid, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Diantara syarat-syarat mujtahid itu adalah:
(a) Menguasai bahasa Arab. Mujtahid haruslah mampu memahami ucapan orang Arab dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pemakaian bahasa Arab di kalangan mereka. Sehingga ia dapat membedakan antara ucapan yang sharih, zhahir, mujmal, haqiqat, majaz, umum, khusus, muhkam, mutasyabih, muthlaq, muqoyyad, nash, serta mudah atau tidaknya dalam pemahaman.
(b) Mengetahui Nasakh dan Mansukh dalam Al-Qur’an. Maksudnya memiliki ilmu pengetahuan yang luas tentang ayat-ayat al-Qur'an yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan pengertian ia mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum.
(c) Berilmu pengetahuan yang luas tentang hadits-hadits Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dengan arti ia sanggup untuk membahas hadits-hadits tersebut untuk menggali hukum.
(d) Mengetahui sejarah para periwayat hadits, supaya ia dapat menilai sesuatu Hadist, apakah Hadits itu dapat diterima ataukah tidak. Sebab untuk menentukan derajad/nilai suatu Hadits sangat tergantung dengan ihwal perawi yang lazim disebut dengan istilah sanad Hadits. Tanpa mengetahui sejarah perawi Hadits, tidak mungkin kita akan melakukan ta'dil tajrih (screening).
(e) Mengerti ijma’ dan ikhtilaf. Mujtahid haruslah mengetahui ijma’ para ulama dan dasar-dasarnya. Dan mujtahid juga harus mengetahui hal-hal ikhtilaf beserta seluk-beluknya.
(f) Mengetahui Qiyas. Mujtahid haruslah mengetahui jalan-jalan qiyas yang benar. Bahkan boleh dikatakan bahwa ijtihad itu adalah Qiyas itu sendiri.
(g) Mengetahui Asrarusysyari`ah (Rahasia-rahasia Tasyrie`) atau mengetahui maksud-maksud hukum.
(h) Mengetahui ilmu logika/mantik agar ia dapat menghasilkan deduksi yang benar dalam menyatakan suatu pertimbangan hukum dan sanggup mempertahankannya.
(i) Menguasai Qawa`idil Fiqhi,yaitu kaidah-kaidah istinbath hukum/ushul fiqh, agar dengan kaidah-kaidah ini ia mampu mengolah dan menganalisa dalil-dalil hukum untuk menghasilkan hukum suatu permasalahan yang akan diketahuinya.
(j) Telah baligh serta mempunyai pemahaman dan penalaran yang benar.
(k) Mempunyai Aqidah dan niat yang benar.
Jika tidak ada satu orang yang mampu menguasai semua ilmu diatas, berarti dalam mengambil/memutuskan perkara harus hadir semua orang dari setiap penguasaannya dari ilmu tersebut, berarti harus terdapat orang yang mengerti segala ayat dan sunnah, harus terdapat orang yang mengerti nasikh mansukh, harus terdapat orang yang mengerti dengan sempurna bahasa Arab, harus terdapat orang yang mengerti Ushul Fiqih dan lainnya.Bukan hanya terdapat dari sekumpulan yang memiliki pendapat dan ilmu yang sama, lalu timbul kata sepakat.

Tidak ada komentar: